Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal untuk Penguatan Daya Saing UMKM Desa Kragilan
Keywords:
jaminan produk halal, legalitas usaha, NIB, pemberdayaan masyarakat, UMKMAbstract
Keterbatasan pemahaman administrasi dan prosedur digital masih menjadi hambatan bagi pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha dan jaminan halal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendampingi pelaku usaha di Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kabupaten Serang dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Metode yang digunakan ialah observasi, verifikasi kebutuhan, penyiapan dokumen, praktik pendaftaran melalui OSS, pendampingan pengajuan halal, dan evaluasi deskriptif berbasis daftar periksa. Dosen dan mahasiswa KKM bertindak sebagai fasilitator, sedangkan pelaku UMKM menjadi mitra aktif. Bukti keluaran yang terdokumentasi menunjukkan satu UMKM memperoleh NIB dan sertifikat halal. Pendampingan juga menghasilkan tertib data usaha, pemetaan bahan dan proses produksi, serta pemahaman tahapan pengajuan. Hasil tersebut menegaskan bahwa fasilitasi individual efektif menjembatani kendala administrasi dan literasi digital, meskipun jumlah peserta dan pengukuran sebelum-sesudah belum terdokumentasi sehingga dampak kuantitatif yang lebih luas belum dapat disimpulkan.






