Penguatan Legalitas Usaha melalui Edukasi Perseroan Perorangan Bagi Masyarakat Pulau Cangkir
Keywords:
edukasi hukum usaha, legalitas usaha, perseroan perorangan, pulau cangkir, UMKAbstract
Sebagian usaha masyarakat masih dijalankan secara informal karena legalitas dipersepsikan rumit, mahal, dan hanya diperlukan oleh usaha besar. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan masyarakat Pulau Cangkir dalam memilih Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Kegiatan dilaksanakan pada 13 Mei 2026 di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan terintegrasi dalam program pemberdayaan masyarakat Universitas Banten Jaya. Sebanyak 29 masyarakat tercatat hadir. Metode menggunakan alur Sadar-Sesuai-Siap: penyadaran manfaat legalitas, penjelasan karakteristik serta kewajiban Perseroan Perorangan, identifikasi kesesuaian kriteria usaha, pemetaan dokumen, dan simulasi tahapan pendaftaran elektronik. Evaluasi dilakukan secara deskriptif berdasarkan kehadiran, keterlibatan diskusi, dan ketercapaian materi. Kegiatan menghasilkan pemahaman awal mengenai pemisahan kekayaan, status badan hukum, persyaratan pendirian, dan alur pendaftaran. Namun, penerbitan sertifikat pendirian dan perubahan kinerja usaha belum dapat dinyatakan karena tidak terdapat pendampingan registrasi individual dan pemantauan pascakegiatan.






